28 February 2025 10:00 WIB

Legal Sanctions for Lane Hogger Offenders on Toll Roads

There are still many drivers who are not familiar with the term lane hogger. In fact, it is not uncommon to find drivers who commit such acts, especially on toll roads. Lane hogger refers to a driver who drives in the rightmost lane at a constant or low speed.

The right lane on the highway should only be used for overtaking other vehicles. However, the reality is that many highway users use the right lane at a constant and low speed, which results in obstructing vehicles behind them.

Harmful

The danger posed by lane hoggers is very serious because it has the potential to cause a chain reaction accident due to cars traveling in the right lane at a constant or even low speed.

Drivers using the right lane on the highway should maintain a safe distance between vehicles to anticipate sudden braking in the event of an unexpected situation. Logically, when overtaking the vehicle in front, the driver will certainly accelerate the speed of his vehicle so that the overtaking process runs smoothly.

However, the presence of a lane hogger traveling at a constant and low speed will be an obstacle for the driver who wants to overtake. In such situations, collisions sometimes become difficult to avoid.

Legal Basis and Sanctions

The act of driving a lane hogger violates the rules and there are applicable laws, namely:

  • Based on Law No. 22 of 2009, concerning Road Traffic and Transportation, Article 108 paragraph (2), it is explained that: "The use of the right lane of the road can only be done if: (a) the driver intends to pass the vehicle in front of him; or (b) ordered by an officer of the Indonesian National Police to be used temporarily as the left lane."
  • Furthermore, Government Regulation No. 15 of 2005 concerning Toll Roads, Article 41 point (b) which explains that: "The right-hand traffic lane is only intended for vehicles moving faster than vehicles in the left-hand lane, in accordance with the speed limits set."

For drivers who violate these rules, the driver will be subject to sanctions listed in Article 287 paragraph 3. The sanction imposed is a maximum imprisonment of 1 month and a maximum fine of Rp250,000.

Speaking of maximum speed on toll roads, Minister of Transportation Regulation No. 111/2015 on Procedures for Setting Speed Limits Article 3 paragraph 4 explains that the lowest speed is 60 km/h and the highest is 100 km/h for expressways.

 

Indonesia

 

Masih banyak pengemudi yang belum familiar dengan istilah lane hogger. Malah, seringkali dijumpai pengemudi yang melakukan tindakan tersebut, terutama di jalan tol. Lane hogger mengacu pada pengemudi yang melaju di lajur paling kanan dengan kecepatan yang konstan atau rendah.

Lajur kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk menyalip kendaraan lain. Namun, kenyataannya banyak pengguna jalan tol yang menggunakan lajur kanan dengan kecepatan konstan dan rendah, yang mengakibatkan terhambatnya kendaraan di belakang mereka. 

Membahayakan

Bahaya yang ditimbulkan oleh lane hogger sangatlah serius karena berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun akibat adanya mobil yang melaju di jalur kanan dengan kecepatan konstan atau bahkan rendah.

Pengemudi yang menggunakan lajur kanan di jalan tol seharusnya menjaga jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak jika terjadi situasi tak terduga. Logikanya, saat menyalip kendaraan di depan, pengemudi tentu akan mempercepat laju kendaraannya agar proses menyalip berjalan lancar.

Akan tetapi, keberadaan lane hogger yang melaju dengan kecepatan konstan dan rendah akan menjadi penghalang bagi pengemudi yang hendak menyalip. Dalam situasi seperti itu, tabrakan terkadang menjadi sulit dihindari.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:

  • Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa: "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
  • Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa: "Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-.

Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Share