Toll Road Shoulder for Emergencies Only
Although it can be passed, the actual shoulder of the toll road cannot be used carelessly. Its main function is as an emergency lane.
The purpose of the emergency lane is as a temporary stop for cars experiencing problems on the toll road such as breaking down and flat tires. In addition, the shoulder is also used for traffic flow in emergencies such as for toll road rescue evacuation lanes, police or paramedics.
This has been regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2005 concerning Toll Roads. Precisely Article 41 paragraph 2 which reads as follows:
The use of the road shoulder is regulated as follows:
a. used for traffic flow in an emergency;
b. reserved for emergency stop vehicles;
c. not used for pulling / towing / pushing vehicles;
d. not used for the purpose of raising or lowering passengers and/or goods and/or animals;
e. not used to precede a vehicle.
However, in fact this is still often violated. There are still many who abuse the road shoulder, from simply resting to waiting for the odd-even to finish.
Moreover, the shoulder of the toll road in Indonesia is still an unsafe point due to the high number of traffic violations.
For example, the habit of using the shoulder of the toll road to overtake other vehicles. This is very risky because the momentum of objects moving there is very large. The correlation is speed.
Drivers who violate the rules of road shoulder function can be sanctioned with a fine of Rp 500,000 or a maximum penalty of two months. This is in accordance with the provisions listed in Law (UU) Number 22 of 2009 Article 287 paragraph 1 concerning Road Traffic and Transportation (LLAJ).
Indonesia
Meski bisa dilewati, sejatinya bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Fungsi utamanya adalah sebagai lajur darurat.
Maksudnya lajur darurat adalah sebagai tempat berhenti sementara bagi mobil yang mengalami masalah di jalan tol seperti mogok dan ban kempis. Selain itu, bahu jalan juga digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat seperti untuk jalur evakuasi rescue jalan tol, polisi atau paramedis.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya Pasal 41 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Namun, nyatanya hal tersebut masih sering dilanggar. Masih banyak yang menyalahgunakan bahu jalan, mulai dari sekadar beristirahat hingga menunggu ganjil-genap selesai.
Apalagi, bahu jalan tol di Indonesia masih menjadi titik yang tidak aman karena tingginya pelanggaran lalu lintas.
Contohnya kebiasaan menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain. Ini sangat berisiko terjadinya tabrakan karena momentum objek-objek yang bergerak di sana sangat besar sekali. Korelasinya karena kecepatan.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan fungsi bahu jalan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).